BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Badan Permusyawaratan Desa sebagai wakil dari Warga Desa berdasar keterwakilan daerah yang diputuskan secara demokratis untuk melakukan peranan Pemerintah Desa, seperti ditata oleh Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 mengenai BPD. Ketentuan Itu memberi kejelasan hukum pada BPD sebagai Instansi yang melakukan peranan Pemerintah di Desa.

Keanggotaan BPD harus sejumlah gasal, sedikitnya lima orang dan terbanyak sembilan orang, dengan memerhatikan jumlah warga dan kekuatan keuangan desa, anggota BPD disi dengan keterwakilan daerah dan gender (Wakil Wanita) secara seimbang,

Anggota BPD dituntut untuk dapat perjuangkan dan mengatakan kebutuhan masyarakatnya yang memiliki sifat Vital. hal yang memiliki sifat vital diartikan mencakup :
  • Pengaturan Desa
  • Rencana Desa
  • Kerja sama Desa
  • Gagasan Investasi yang masuk di Desa
  • Pembangunan BUM Desa
  • Asset Desa
  • Peristiwa Luar Biasa
1. Susunan Kelembagaan BPD terdiri dari :

Pimpinan :
  • 1 orang Ketua
  • 1 orang Wakil Ketua
  • 1 Orang Sekretaris
2. Bidang (Setiap Bidang Dipimpin Oleh seorang Ketua Bidang merangkap Anggota): 
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3. Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD mempunya fungsi :
  • Menyepakati Rancangan Peraturan Desa yang dibahas bersama Kepala Desa
  • Menerima dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
  • Melaksanakan Monitoring Kinerja Pemerintah Desa
4. Selain Fungsi diatas BPD mempunyai tugas :
  • Mengeruk, Memuat dan Salurkan Inspirasi Warga
  • Mengadakan Permufakatan yang memiliki sifat Vital dalam Penerapan Pemerintahan Desa
  • Menyetujui Ketentuan - Ketentuan Desa bersama Kepala Desa
  • Melakukan Penilaian Performa Pemerintahan Desa
  • Membuat Jalinan Kerja dengan Pemerintahan Desa
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD

Anggota BPD berhak:

  • Ajukan Perancangan Ketentuan Desa;
  • Ajukan Pertanyaan;
  • Sampaikan Pendapat;
  • Pilih dan Dipilih;
  • Mendapatkan Sokongan Posisi dari APBD.

Anggota BPD wajib:

  • Mememgang Teguh Pancasila, melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjaga dan memiara kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Melakukan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  • Memprioritaskan kebutuhan umum di atas kebutuhan individu, barisan, dan/atau golongan;
  • Menghargai nilai sosial budaya dan tradisi istiadat warga Desa;
  • Jaga etika dan norma dalam jalinan kerja dengan instansi Pemerintahan Desa dan instansi desa lainnya; dan
  • Menjaga inspirasi warga, jaga kewibawaan dan konsistensi penyelenggaraan Pemerintah Desa dan mempelopori penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasar tata urus pemerintah yang bagus.
  • Memberikan laporan performa BPD atas penerapan pekerjaan BPD di dalam 1 (satu) tahun bujet. Laporan performa BPD disampaikan secara tercatat ke Bupati/Wali kota lewat Camat dan dikatakan ke Kepala Desa dan komunitas permufakatan Desa secara tercatat dan atau lisan.

Demikian hal hal tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA yang bisa saya sampaikan.

Artikel ini hanya sebuah ringkasan saja, masih banyak hal yang penting sekali bagi Pemerintahan Desa yang belum saya sampaikan di artikel ini untuk lebih jelasnya silahkan buka permendagri nomor 110 tahun 2016 


Baca juga CONTOH SURAT KETERANGAN USAHA DARI DESA 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKATA PEMERINTAHAN DESA

ANAK STEP

TUPOKSI PERANGKAT DESA