Postingan

Menampilkan postingan dengan label TUPOKSI PERANGKAT DESA

TUPOKSI PERANGKAT DESA

TUPOKSI PERANGKAT DESA Tupoksi Perangkat Desa  atau Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat desa bisa disederhanakan sebagai berikut :  (untuk Jelasnya simak Permendagri tentang Tupoksi Perangkat Desa Nomor 80 tahun 2015 ) Kepala Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan beberapa Biang yakni Bidang Pemerintahan Desa, melaksanakan Bidang pembangunan, Bidang pembinaan kemasyarakatan, dan Bidang pemberdayaan masyarakat Serta Bidang Penanggulangan Becana. Untuk melaksanakan tugas  Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut : > Bidang Penyelenggaraan P emerintahan Desa , seperti   Tata praja/penyeleggaraan pemerintahan Menetapkan peraturan di desa Menyelesaikan masalah pertanahan Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban Membantu perlindungan masyarakat Menyelenggarakan Administrasi kependudukan Mengatur Penataan dan pengelolaan wilayah > Bidang Pembangunan Desa , seperti  Penyediaan sarana prasarana perdesaan; Penyediaan bidang pendidikan; dan Penyediaan...