PENGERTIAN DESA DAN PEMERINTAHAN DESA

PENGERTIAN DESA DAN PEMERINTAHAN DESA


Sebelum kita membahas lebih dalam tentang Desa dan Pemerintahan Desa, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa sih Pengertian Desa ? dan apa pengertian Pemerintahan Desa Itu ?

Baiklah Penulis akan membahas dulu satu persatu :

PENGERTIAN DESA


Menurut Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 ayat 1

"Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

jadi jelas ya Pengertian Desa itu, bahwa Desa itu dalam hal penyelenggaraan urusan desa mempunyai wewenang  untuk mengatur urusan pemerintahan desa sesuai keinginan atau kepentingan masyarakatnya sendiri, tetapi harus mengikuti aturan aturan yang sudah ditetapkan pada pasal berikutnya atau peraturan lainya tentang regulasi yang ada di Desa. 

Pemerintah  Desa atau Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengambil arah kebijakan harus melalui rapat bersama antara masyarakat desa dengan pemerintahan desa. Hasil Kesepakatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa ini lah yang akan menjadi acuan atau payung hukum bagi Pemerintah Desa untuk menjalankan sistem Pemerintahan Desa. hal ini sangat penting karena studi kasus banyak Pemerintah Desa Menyalahi dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada, dan berujung pada tindak pidana.
 

PENGERTIAN PEMERINTAHAN DESA


Menurut Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 ayat 2

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 ayat 3

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

(nanti dijelaskan pada artikel selanjutnya tentang SOTK terbaru) heheeh biar tetap stay di artikel ini. hahahaha ngareup

Nah kalo melihat nomenklatur dari Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 ayat 2 dan ayat 3  ada perbedaan ya yang jelas namun biasa orang suka keliru, penyebutan lafal " Pemerintah Desa" dan "Pemerintahan Desa"  Suka diartikan sama, padahal udah jelas ya pada pasal diatas arti dan unsur kedua nomenklatur itu.

untuk lebih jelas lagi Undang-undang no. 6 tahun 2014  tentang desa ini dijabarkan dalan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Penjabaran  Undang-undang no. 6 tahun 2014 (cari sendiri ya referensinya) tentang Pengertian Desa

baca juga artikel selanjutnya Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKATA PEMERINTAHAN DESA

ANAK STEP

TUPOKSI PERANGKAT DESA