TUPOKSI PERANGKAT DESA

TUPOKSI PERANGKAT DESA

Tupoksi Perangkat Desa atau Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat desa bisa disederhanakan sebagai berikut : (untuk Jelasnya simak Permendagri tentang Tupoksi Perangkat Desa Nomor 80 tahun 2015 )


Kepala Desa


Kepala Desa bertugas menyelenggarakan beberapa Biang yakni Bidang Pemerintahan Desa, melaksanakan Bidang pembangunan, Bidang pembinaan kemasyarakatan, dan Bidang pemberdayaan masyarakat Serta Bidang Penanggulangan Becana.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :


> Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti 

  • Tata praja/penyeleggaraan pemerintahan
  • Menetapkan peraturan di desa
  • Menyelesaikan masalah pertanahan
  • Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban
  • Membantu perlindungan masyarakat
  • Menyelenggarakan Administrasi kependudukan
  • Mengatur Penataan dan pengelolaan wilayah

> Bidang Pembangunan Desa , seperti 

  • Penyediaan sarana prasarana perdesaan;
  • Penyediaan bidang pendidikan; dan
  • Penyediaan bidang kesehatan.
> Bidang Pembinaan Masyarakat Desa , seperti 
  • Pembinaan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  • Pembinaan partisipasi masyarakat
  • Pembinaan sosial budaya masyarakat
  • Pembinaan keagamaan; dan
  • Pembinaan ketenagakerjaan.
> Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa , seperti 
  • Dukungan kepada masyarakat di bidang budaya
  • Dukungan kepada masyarakat di bidang ekonomi
  • Dukungan kepada masyarakat di bidang politik
  • Dukungan kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup
  • Dukungan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :

> Melaksanakan urusan Tata usaha, seperti :
  • Tata Naskah
  • Pengundangan Peraturan Desa dan APBDes dalam Lembaran Desa
  • Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
> Melaksanakan urusan umum, seperti :

  • Penataan administrasi perangkat desa
  • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  • Penyiapan rapat
  • Inventarisasi aset
  • Pengurusan perjalanan dinas
  • Pelayanan umum
  • Pembangunan, penataan dan pemeliharaan sarana prasarana desa.

> Melaksanakan Administrasi Keuangan seperti :
  • Administrasi keuangan;
  • Administrasi pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikator administrasi keuangan
  • Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, 
> Melaksanakan Urusan Perencanaan seperti :

  • Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Merencanakan Pembangunan
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan.
> Melaksanakan Kordinasi Tugas Para Kasi
> Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa

Dalam Melaksanakan Tugasnya Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang Membidanginanya, Kepala Urusan bertanggungjawab Kepada Kepala Desa Melalui Sekretaris Desa.
Sedangkan tugas Kepala Urusan adalah membantu tugas Sekretaris Desa dan yang ditugaskan oleh Kepala Desa

Kepala Tata Usaha dan Umum,

  • Penataan administrasi perangkat desa
  • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  • Penyiapan rapat
  • Inventarisasi aset
  • Pengurusan perjalanan dinas
  • Pelayanan umum
  • Pembangunan, penataan dan pemeliharaan sarana prasarana desa.
Kepala Urusan Keuangan
  • Administrasi keuangan
  • Administrasi pendapatan dan pengeluaran
  • Verifikator administrasi keuangan
  • Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, 
Kepala Urusan Perencanaan

  • Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Merencanakan Pembangunan
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan.


Kepala Seksi

Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Melaksanakan tata praja/penyelenggaraan pemerintahan;
  • Membuat regulasi desa;
  • Membina masalah pertanahan;
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  • Menyelenggarakan pembinaan politik;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
  • Mengelola administrasi kependudukan;
  • Mengatur  pengelolaan wilayah;
  • Melaksnakan Pendataan dan pengelolaan Profil Desa
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Kepala Seksi Bidang Pembangunan atau dengan sebutan Kepala Seksi Kesejahteraan

  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  • Memfasilitasi pembangunan bidang pendidikan;
  • Memfasilitasi pembangunan bidang kesehatan;
  • Memfasilitasi pembangunan sarana prasarana keagamaan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa

Kepala Seksi Bidang Pelayanan Masyarakat

  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  • Melestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  • Memfasilitasi dan pembinaan keagamaan;
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan keluarga;
  • Memfasilitasi, pembinaan, motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan, kesehatan, keluarga berencana, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, kepemudaan dan olahraga;
  • Memfasilitasi ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  • Melaksanakan pelayanan perijinan, rekomendasi, surat-surat legalisasi dan keterangan

Kepala Dusun

Kepala Dusun berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kewilayahan. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Mencatatan dan inventarisasi potensi dan sumber daya di wilayah kerjanya.

Demikian  Pembahasan artikel Tentang Tupoksi Perangkat Desa Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua.

selanjutnya Baca Juga Artikel  PERATURAN TENTANG DESA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKATA PEMERINTAHAN DESA

ANAK STEP